Selamat Datang di jasamuguru.blogspot.com. Blog ini memuat tentang aneka informasi terupdate tentang dunia pendidikan di tingkat Sekolah Dasar.

Jumat, 09 Mei 2014

Penerimaan CPNS dan PPPK 2014 sebanyak 100.000 lowongan

sumber ; www.sorasirulo.com
Tahun ini pemerintah akan kembali membuka 100.000 lowongan untuk menduduki kursi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini disampaikan Eko Prasojo, Wakil Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Dari 100.000 lowongan yang dibuka, terdiri dari 60.000 orang untuk menjadi PNS dan 40.000 orang dengan status PPPK. Menurut Eko, PPPK adalah pegawai yang dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan. Statusnya berbeda dengan tenaga honorer atau pegawai tidak tetap.

Pelaksanaan tes CPNS 2014 rencananya akan dimulai pertengahan Juni sampai Oktober. Kemenpan-RB pada 16 Juni-17 Juni mendatang akan membuka kesempatan masyarakat untuk mendaftar sebagai CPNS 2014. Tes dilaksanakan secara bertahap, ini disebabkan proses seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

“Tidak sekaligus satu hari, tapi bertahap agar lebih objektif,” kata Eko yang SekolahDasar.Net kutip dari Kompas (08/05/14).

Semua Kementerian atau Lembaga (K/L) dan Pemerintah daerah yang membuka lowongan CPNS maupun PPPK wajib menggunakan sistem CAT, bagi yang tidak menggunakan sistem CAT tidak akan diberi formasi. Sistem ini lebih ketat daripada pelaksanaan tes seleksi CPNS tahun sebelumnya
jasamuguru.blogspot.com

Rabu, 07 Mei 2014

Pergantian Pemerintahan Tak Ganggu Kurikulum 2013

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ibnu Hamad mengatakan, pergantian pemerintahan tidak akan mengganggu implementasi Kurikurum 2013. Pemerintahan hasil Pemilu 2014, kata dia, otomatis akan menjalankan kurikulum tersebut karena kandungan dan isinya cukup kuat menjaga kelangsungan kurkulum. Lagipula, menurut Ibnu, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran program Kurikurum 2013 dalam APBN 2015.

“Jadi, nanti, siapapun presidennya penerapan Kurikurum 2013 akan berlanjut sampai pemerintahan berikutnya. Keberadaan kurikurum ini ke depan akan diperkuat melalui peraturan pemerintah yang memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dibandingkan saat ini yang hanya sekadar peraturan menteri,” ujar Ibnu ketika dihubungi Komunika, Kamis, 27 Maret 2014.

Ibnu menjelaskan, Kurikulum 2013 mulai diterapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Tahun Ajaran 2013/2014 secara bertahap dan terbatas. Pada periode pertama, pelaksanaan pembelajaran Kurikulum 2013 dilakukan di 6.326 sekolah pada siswa kelas 1 dan IV SD, VII SMP, serta IX SMA/SMK. Sementara itu untuk periode kedua, pada 2014/2015, Kurikulun 2013 diterapkan bagi siswa kelas I, II, IV, dan V SD, VII dan VIII SMP, serta X dan XI SMA/SMK.

“Pada perode tahun ajaran 2015/2016 diharapkan kurikurum ini bisa diterapkan di seluruh kelas dari SD sampai SMA dan SMK.” Dalam kurikurum ini, nantinya akan mengubah cara pengajaran siswa menjadi lebih aktif dengan menekankan peran murid secara penuh untuk mengemukakan pendapat dan mengasah kreativtas.

“Dalam kurikurum ini ada beberapa mata pelajaran yang disatukan dan materi dalam pelajaran disusun seimbang mencakup kompetensi sikap pengeahuan dan keterampilan.” Selain itu menurut Ibnu, pendekatan pembelajaran akan diubah berdasarkan pengamatan pertanyaan, pengumpulan data, penalaran, dan penyajian hasil melalui pemanfaatan berbagai sumber belajar.


jasamuguru.blogspot.com

Ironi Kekerasan di Dunia Pendidikan

BUDAYA kekerasan di kalangan siswa, menodai dunia pendidikan. Kekerasan ibarat sudah mendarah daging, bahkan sampai ke tingkat Sekolah Dasar (SD). Sungguh mengerikan fenomena ‘homo homini lopus’ atau ‘manusia menjadi srigala terhadap sesamanya’ kini menggejala di kalangan generasi muda.

Aksi kekerasan di kalangan anak, remaja, pelajar dan mahasiswa adalah sebuah ironi bagi dunia pendidikan. Baru saja kita dikejutkan dengan tewasnya taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) di tangan seniornya, kini kasus kekerasan ‘menular’ pada bocah SD.

Renggo Khadafi, 11, siswa SDN 09 Makasar Jakarta Timur, Minggu (4/4) menemui ajal akibat digebuki kakak kelasnya anak kelas V SD, hanya karena es pisang seharga Rp1.000. Tahun lalu, tepatnya April 2013 di Bekasi seorang bocah kelas I SD, Nur Afiz Kurniawan juga tewas dikeroyok temannya gara-gara uang Rp1.000.

Kasus-kasus di atas hanyalah sebagian dari deretan peristiwa kekerasan dengan pelaku dan korbannya pelajar. Belum lagi kasus lainnya, tawuran misalnya, yang juga kerap merenggut nyawa pelajar. Masih segar dalam ingatan kita peristiwa kelam di Sukabumi tahun silam, dimana 4 siswa SMK Pertanian Sukabumi tewas tenggelam dan dua lainnya dibacok setelah dikejar-kejar pelajar dari sekolah lain.

Apakah ada yang salah dalam sistem pendidikan kita ? Aksi yang dilakukan anak-anak dan remaja belakangan ini seperti di luar nalar karena bukan lagi kenakalan biasa, melainkan menjurus ke aksi kriminal. Kita tidak perlu saling menuding, menyalahkan satu sama lain. Pendidikan bagi anak adalah tanggungjawab bersama baik keluarga, lingkungan tempat tinggal maupun sekolah.

Pendidikan dimulai pada lingkungan terdekat, yakni keluarga. Karakter anak dibentuk dari dalam rumah, orangtualah yang wajib mendidik, mengawasi dan membentengi anak dari pengaruh negatif. Di luar rumah, anak berinteraksi dengan lingkungan tempat tinggal, serta di sekolah tempatnya menimba ilmu pengetahuan. Tapi bukan berarti sekolah lepas tangan pada pembentukan karakter anak. Dan yang paling bertanggungjawab pada perkembangan generasi muda di negeri ini adalah pemerintah.

Usia anak hingga remaja adalah usia labil. Pada usia rawan itu anak mencari jatidiri, pengakuan dan perhatian. Saatnya seluruh elemen masyarakat membuka mata dan peduli pada fenomena kekerasan di kalangan generasi muda. **

Sumber : postkotanews 

www.jasamuguru.blogspot.com

Operator Sekolah Corong Data bagi Dapodikdas


Dr. Thamrin Kasman
Bandung, (Dikdas): Keputusan dalam mengambil kebijakan program pendidikan didasarkan pada dua hal yaitu fakta dan nilai. Artinya, segala hal tentang pengambilan keputusan harus didasarkan pada dua hal tersebut agar tidak mengganggu sistem dan menjadi masalah baru.

Demikian disampaikan Dr. Thamrin Kasman, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, saat menutup Training of Trainers Pemanfaatan Sistem Pendataan Pendidikan Dasar angkatan I di Bandung, Jawa Barat, Selasa malam, 6  Mei 2014.

Pada tahun-tahun sebelumnya, tambah Thamrin, cara pengoleksian data yang sangat rumit dan kurang efektif. Namun sejak diimplementasikan pada 2012, sistem pendataan pendidikan dasar atau yang dikenal dengan istilah Data Pokok Pendidikan (Dapodik), pengoleksian data dapat dilakukan dengan mudah dan efesien.

Ihwal pengoleksian data, Thamrin menekankan peran operator Dapodik yang sangat signifikan di daerah. Mereka menjadi corong bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam proses dan perkembangan Dapodik.

“Hal yang tidak mungkin dari Kementerian menjangkau ribuan SD dan SMP terkait populasi sekolah,  variasi jumlah siswa peserta didik, dan tenaga pendidik yang tersebar di seluruh Indonesia tanpa  perantara Operator Dapodik dalam pengumpulan data,” ujarnya.

Thamrin berharap, acara ini menghasilkan keluaran (output) yang dapat menambah kapasitas, pemahaman, pengertian, dan pengetahuan operator Dapodik. Acara juga menjadi ajang interaksi komunikasi berupa bagi pengalaman tentang sistem manajemen pendidikan dasar di antara petugas data tingkat Kabupaten, Provinsi, dan Pusat dalam hal teknis dan pemanfaatanya.

Dengan kemampuan memahami sistem manajemen pendataan pendidikan dasar, lanjutnya, peserta mampu menjadi pelatih di daerah masing-masing sehingga  tidak ada lagi kerancuan dan kesalahan pelaporan data dari daerah seperti profil individu sekolah, profil guru, data peserta didik, dan infrastruktur.* (Tata Sumitra)

Sumber : dikdas.kemdikbud.go.id 

www.jasamuguru.blogspot.com

Tahap Penetapan Peserta Sertifikasi 2014

 
sumber : min2tbalai.com

Tahap Penetapan Peserta

Peserta sertifikasi adalah calon peserta dengan status verifikasi sebelumnya sudah diverifikasi dan memenuhi persyaratan sesuai buku satu penetapan peserta sertifikasi 2014 dan bagi pengawas diangkat sebelum 1 Januari 2009.
Calon peserta tidak dimasukan kedalam kategori sebagai peserta sertifikasi jika salah satu kriteria berikut dipenuhi :
  • Usia tidak rasional, usai pertamakali mengajar <18th. Pada keterangan informasi detail peserta ditandai dengan Usia tidak rasional.
  • Bidang studi sertifikasi tidak sesuai buku 1 tahun 2014. Pada keterangan informasi detail peserta ditandai dengan Bidang Studi Sertifikasi Salah.
  • Bidang studi sertifikasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)[224] atau Guru Berlatar Belakang TIK[488], untuk bidang studi tersebut belum dapat dilakukan sertifikasi guru tahun 2014 mengingat belum ada petunjuk teknis beban kerja guru TIK.

Tindak Lanjut

Bagi peserta sertifikasi periksa kembali kebenaran bidang studi sertifikasi untuk diperbaiki jika diperlukan melalui operator AP2SG dinas kabuptaten/kota. Lengkapi dokumen pendukung jika belum lengkap. Menunggu tahap selanjutnya yaitu cetak dokumen A1.

Bagi calon peserta dengan usia tidak rasional, lakukan perbaikan TMT Pendidik melalui operator AP2SG dinas kabuptaten/kota dengan menyertakan bukti dokumen fisik data sebenarnya.

Bagi calon peserta dengan bidang studi tidak sesuai buku 1, lakukan perbaikan bidang studi sertifikasi melalui operator AP2SG dinas kabuptaten/kota.

Bagi pengawas jika ada kesalahan TMT Pengawas, tanggal mulai diangkat sebagai pengawas, lakukan perbaikan TMT Pengawas melalui operator AP2SG dinas kabuptaten/kota.

Bagi guru tidak lulus sertifikasi 2013, peserta UKG 2013, dan atau peserta UKG 2014 belum verifikasi data segera lengkapi dokumen pendukung ke dinas kabupaten/kota masing-masing

Sumber : sergur.kemdiknas.go.id/

Jumat, 02 Mei 2014

Jadwal Penerbitan SKTP Guru 2014 Tahap II


dnaberita.com
Bagi guru yang belum mendapat Surat Keputusan (SK) penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahap 1 yang telah terbit pada awal bulan April 2014, P2TK Dikas akan menerbitkan SK TPG pada bulan Juni 2014. Penerbitan SK TPG tahap 2 ini diperuntukan bagi guru yang datanya di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sudah valid.

P2TK Dikdas rencananya akan kembali melakukan closing data pada tanggal 1 Juni 2014 untuk data Dapodik triwulan 2. Pengolahan data ini selain untuk dasar penerbitan SK TPG tahap 2 yang datanya pada triwulan 1 belum valid, juga akan menentukan penerima TPG pada triwulan 1 berhak menerima kembali tunjangan pada triwulan 2 atau tidak.

Guru yang tidak berhak menerima TPG disebabkan karena kehilangan jumlah jam mengajar minimal 24 jam per pekan pada triwulan 2, tidak aktif menurut Dapodik karena sakit, pensiun, wafat, cuti, dan lain-lain, maupun dibatalkan tunjangannya karena sebab-sebab tertentu oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Jika pada triwulan 1 guru belum dapat tunjangan dan pada triwulan 2 data guru sudah valid dan menerima SK TPP maka guru yang bersangkutan akan menerima dana tunjangan rapel triwulan 1 dan 2. Jika sampai lewat Juni seluruh persyaratan tidak terpenuhi, dana tunjangan guru akan hangus.

SK penerima TPG berlaku selama 6 bulan, SK yang terbit di semester II tahun ajaran 2013/2014 untuk pembayaran tunjangan profesi triwulan I dan II, yaitu Januari hingga Juni 2014. Pada semester I tahun ajaran 2014/2015 diterbitakan kembali SK TPG untuk membayar tunjangan profesi triwulan III dan IV, yaitu Juli sampai Desember 2014 dengan data yang diperbarui kembali

Sumber : www.sekolahdasar.net

Guru dan Dosen Tak Harus PNS


Guru Mengajar (harysmk3.wordpress.com)
Pengisian jabatan guru dan dosen ke depan tidak hanya diperuntukkan oleh pegawai negeri sipil (PNS). Skema rekrutmen guru dan dosen non-PNS akan dilakukan pelalui penjaringan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). 

Kepala Biro Hukum dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Herman Suryatman mengatakan, skema rekrutmen pegawai non PNS melalui P3K itu diatur dalam UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). "Untuk implementasi teknis UU itu, perlu ada peraturan pemerintah yang sekarang sedang digodok," jelasnya.

Pada prinsipnya Herman mengatakan, pengisian pegawai melalui skema P3K itu tidak hanya di lingkungan pendidikan saja. Tetapi juga sektor lain seperti kesehatan, administrasi, dan tenaga teknis lainnya.

Herman membantah jika keberadaan P3K ini bentuk lain dari tenaga honorer yang sekarang menimbulkan banyak masalah itu. Dia mengatakan meskipun berstatus non PNS, aparatur kategori P3K itu mendapatkan hak-hak kesejahteraan hidup yang hampir menyerupai PNS."Seperti gaji pokok sesuai standar, asuransi kesehatan, dan kesejahteraan sosial lainnya ada haknya," paparnya.

Herman sampai saat ini belum bisa menjelaskan secara teknis sistem rekrutmen pegawai non PNS kategori P3K itu. Dia mengatakan, PP yang mengatur tentang pengangkatan P3K saat ini sedang masa percepatan pembahasannya.

Herman juga menampik bahwa perekrutan pegawai non PNS ini mengenyampingkan urusan kualitas. Menurutnya sistem rekrutmen tetap menggunakan mekanisme ujian. Dari sejumlah kandidat yang mendaftar, akan diseleksi sesuai dengan kuota yang disiapkan. "Bedanya dengan honorer, kuota P3K ini ditetapkan oleh pemerintah pusat," jelas dia. Sehingga instansi tidak bisa seenaknya merekrut P3K selayaknya merekrut tenaga honorer.

Sebelumnya Menteri PAN-RB Azwar Abubakar menjelaskan, pengangkatan guru atau dosen non PNS itu dipakai untuk pemerataan kualitas pendidikan di tanah air. Sebab jika mengandalkan dari formasi CPNS baru, pemerataan sebaran guru berkualitas di Indonesia terbatas. Dia mengatakan sampai saat ini belum ada kepastian jumlah kuota P3K angkatan pertama. (wan/kim). 

Sumber : www.jpnn.com

jasamuguru.blogspot.com

Upacara Hardiknas Terakhir Menteri Pendidikan Nasional M. Nuh

depoknews.com
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh memimpin upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional di halaman pelataran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (2/5/2014).

Dalam pidato sambutannya, Nuh sekaligus memberikan ucapan terakhirnya sebagai Mendikbud. "Tahun 2014 ini, bagi saya adalah tahun terakhir dalam menjalankan amanah sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk itu, melalui peringatan Hardiknas Tahun 2014 ini, sebagai mentri dan pribadi, saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih," kata Nuh dalam pidatonya.

Selanjutnya, dia menyinggung dua hal yang sangat mendasar dalam dunia pendidikan. Pertama, yaitu terkait dengan akses mendapatkan layanan pendidikan yang dipengaruhi ketersediaan dan keterjangkauan. Untuk itu, melalui program-program yang telah dijalankan selama 5 tahun masa jabatannya, dia berharap pendidikan semakin terjangkau.

"BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk pendidikan dasar dan menengah, bantuan siswa miskin, bidik misi, pengiriman guru untuk daerah terpencil, bantuan operasional untuk perguruan tinggi negeri, dan pendirian perguruan tinggi negeri baru dan sekolah berasrama merupakan sebagian dari upaya meningkatkan akses secara inklusif dan berkeadilan," kata Nuh.

Sedangkan yang kedua, yaitu terkait dengan kualitas pendidikan yang dipengaruhi oleh tiga hal, yakni ketersediaan dan kualitas guru, kurikulum dan sarana prasarana.

"Untuk itu, diterapkan beberapa program antara lain pendidikan dan pelatihan guru berkelanjutan, penerapan kurikulum 2013, dan rehabilitasi sekolah yang rusak," ujatnya.

Menurut M Nuh, semua kebijakan yang telah dijalankan itu menunjukkan hasil yang menggembirakan. Ditandai dengan kenaikan angka partisipasi kasar anak-anak yang bersekolah baik pada tingkat SMP/MTS, SMA/K dan perguruan tinggi.

Dalam upacara yang dihadiri oleh jajaran pejabat dan pegawai negeri sipil Kemendikbud, Nuh juga memberikan penghargaan Satyalancana Karya Satya. Penghargaan tersebut diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Kemendikbud yang telah berbakti selama 10, 20 atau 30 tahun.

Sumber : edukasi.kompas.com

Tak Mengajar Sejam Tunjangan Sertifikasi Sebulan Tak Dibayar

 
Dompetdhuafa.org
Ketua PGRI Sulistiyo mengatakan, banyak guru yang stres dan merasa tertekan dengan kebijakan yang menyebutkan satu jam saja tidak mengajar, maka guru tersebut tidak akan dibayarkan tunjangan sertifikasinya.
 
"Tidak ada alasan dan tidak ada pertimbangan apapun. Jadi kalau tidak mengajar satu jam pokonya tidak  dibayar keseluruhan tunjangannya  dalam satu bulan," kata Sulistiyo, Kamis (1/5).
Jadi, ujar Sulistiyo, misal ada guru yang izin sakit lalu hanya mengajar 23 jam karena tidak masuk satu hari, bukan tunjangan sertifikasinya dikurangi satu hari. Namun tidak dibayar untuk satu bulan, ini membuat guru menjadi menderita.

"Kebijakan ini bikin stres guru. Padahal kalau  guru stres maka  kinerja tidak akan bagus, malah justru akan menganggu kinerja guru," kata Sulistiyo.

Kebijakan yang buruk ini, terang Sulistiyo, tertuang dalam petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD)  melalui mekanisme transfer daerah 2014,  khusus Bab III huruf B nomor 1, butir e, isinya: sesuai dengan peraturan perundangan, guru yang tidak  memenuhi beban tatap muka 24 jam per minggu, maka tunjangan profesinya tidak dibayar. Ini  ditafsirkan oleh pemerintah daerah kalau tidak mengajar satu jam saja maka seluruh  tunjangan profesi guru selama sebulan tidak  dibayarkan.
Kebijakan ini, kata Sulistiyo, tidak adil sebab tugas utama guru tidak hanya mengajar saja tetapi membimbing, melatih. "Seharusnya 24 jam itu termasuk tugas wali kelas, membimbing OSIS dan kegiatan lainnya,"katanya.

Pemerintah, ujar Sulistiyo, seharusnya mendekati masa pergantian membuat kebijakan yang baik. "Ini malah membuat kebijakan yang membuat guru stres,"ujarnya.

Sumber : republika.co.id

LULUS SD PESERTA DIDIK AKAN MENERIMA DUA IJAZAH

Siswa kelas VI Sekolah Dasar (SD) bakal menerima dua ijasah, yaitu nilai rapor dan nilai ujian sekolah (US). Hal ini dikatakan Kepala Bidang (Kabid) TK, SD dan PK Dinas Pendidikan Jawa Timur, Nuryanto saat mendampingi Kepala Dinas Pendidikan Jatim Harun meninjau kesiapan pengiriman paket naskah soal Ujian Nasional (UN) untuk jenjang SMP dan sederajat di Sidoarjo.

"Lulusan SD akan menerima dua surat keterangan yakni ijazah dan nilai hasil US, namun nilai hasil US juga akan dimasukkan dalam ijazah, sehingga dalam ijazah ada tiga komponen nilai, yakni nilai rata-rata rapor, nilai US untuk tiga mata pelajaran, dan nilai sekolah yang merupakan kumpulan nilai rata-rata US," jelas Nuryanto.

Setelah UN untuk SD dihapus, ujian akhir untuk jejang pendidikan ini diganti dengan US. Hampir sama dengan UN, US mengujikan tiga mata pelajaran, yakni Bahasan Indonesia, Matematika, dan IPA. Sedangkan nilai rapor yang dimasukan dalam ijazah adalah nilai rapor dari kelas IV, V, dan VI.

"Nilai US akan menentukan kelulusan, karena kelulusan itu nantinya ditentukan oleh 70 persen hasil US dan 30 persen nilai rapor" imbuh Nuryanto.
Siswa lulus Sekolah Dasar

Sekolah dapat menentukan kelulusan siswanya sendiri dan antar sekolah bisa berbeda tergantung kondisi siswanya. Meskipun demikian, menurut Nuryanto provinsi telah menetapkan sekurang-kurangnya nilai rata-rata kelulusan siswa SD adalah 5,5.

Kemudian terkait dengan lulusan SD yang akan melanjutkan ke jenjang SMP dan sederajat, nantinya harus mengikuti sistem yang ditetapkan sekolah yang bersangkutan. Masing-masing SMP juga berbeda dalam menentukan sistem penerimaan siswa barunya.

"Mereka bisa saja memakai ijazah, bisa juga hanya memakai hasil US. Atau mereka juga menggunakan dua-duanya atau dengan seleksi. Terserah masing-masing SMP," kata Nuryanto yang Sekolahdasar.net kutip dari Republika (02/05/14).